Minggu, 21 Juni 2009

Hubungan agama dan negara

     Tinjauan hubungan agama-negara ? secara ideologis ? pertama-tama harus diletakkan 
pada proporsinya dengan benar. Yaitu sebagai pemikiran cabang tentang 
kehidupan, yang lahir dari pemikiran mendasar tentang alam semesta, manusia, 
dan kehidupan (aqidah). Oleh sebab itu, pembahasan hubungan agama-negara 
pertama-tama harus bertolak dari pemikiran mendasar tersebut, baru kemudian 
dibahas hubungan agama-negara, sebagai pemikiran cabang yang lahir dari 
pemikiran mendasar tersebut. Yang dimaksud pemikiran mendasar tersebut 
(aqidah), adalah pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyyah) tentang alam semesta, 
manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan 
sesudah kehidupan dunia, serta hubungan kehidupan dunia dengan apa yang ada 
sebelum kehidupan dunia dan sesudahnya (An Nabhani, Nizham Al-Islam, 2002). 

     Mengingat kini ideologi yang ada di dunia ada 3 (tiga), yaitu Sosialisme 
(Isytirakiyyah), Kapitalisme (Ra`sumaliyyah), dan Islam, maka aqidah atau 
pemikiran mendasar tentang kehidupan pun setidaknya ada 3 (tiga) macam pula, 
yakni aqidah Sosialisme, aqidah Kapitalisme, dan aqidah Islamiyah. 
Masing-masing aqidah ini merupakan pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun 
pelbagai pemikiran cabang tentang kehidupan, termasuk di antaranya hubungan 
agama-negara.

Relasi Agama-Negara Menurut Sosialisme, Kapitalisme, Dan Islam

     Aqidah Sosialisme adalah Materialisme (Al Maaddiyah), yang menyatakan bahwa 
dunia ini tiada lain terdiri dari dan tergantung eksistensinya pada benda 
material. Menurut Donald Wilhelm dalam Creative Altertaives to Communism Guide 
Lines for Tomorrow?s World (1979:147), ?Materialisme, in its philosophical 
sense, is the view that all that exsist is matter or is wholly dependent upon 
the matter for its existence.? Jadi, segala sesuatu yang ada hanyalah materi 
belaka. Materilah asal usul segala sesuatu. Materi merupakan dasar eksistensi 
segala macam pemikiran. Maka, tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek 
kegaiban lainnya, karena semuanya tidak dapat diindera seperti materi. Dari ide 
materialisme inilah dibangun 2 (dua) ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari 
seluruh bangunan ideologi Sosialisme, yaitu Materialisme Dialektis dan 
Materialisme Historis (Ghanim Abduh, Naqdh Al Isytirakiyyah Al Marksiyyah, 
1964).
     Atas dasar ide materialisme itu, dengan sendirinya agama tidak mempunyai tempat 
dalam Sosialisme. Sebab agama berpangkal pada pengakuan akan eksistensi tuhan, 
yang jelas-jelas diingkari oleh ide materialisme. Bahkan agama dalam pandangan 
kaum sosialis hanyalah ciptaan manusia yang tertindas dan merupakan candu yang 
membius rakyat yang harus dimusnahkan dari muka bumi. Karl Marx (1818-1883) 
berkata, ?Religion is the sigh of the oppressed people, the heart of heartless 
world, just as it is the spirit of a spiritless situation. It is the opium of 
the people [Agama adalah keluh kesah rakyat yang tertindas, hati dari dunia 
yang tidak berhati, dan jiwa dari suatu situasi yang tak berjiwa. Agama adalah 
candu bagi rakyat].? (Lihat Karl Heinrich Marx, Contributon to the Critique of 
Hegel?s Philosophi of Right, dalam On Religion, (1957): 41 - 42).
     Dengan demikian, menurut Sosialisme, hubungannya dapat diistilahkan sebagai 
hubungan yang negatif, dalam arti Sosialisme telah menafikan secara mutlak 
eksistensi dan pengaruh agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 
Agama merupakan candu masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan.

     Aqidah ideologi Kapitalisme, adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashluddin 
?anil hayah), atau sekularisme. Dalam Webster Dictionary sekularisme 
didefinisikan sebagai: ?A system of doctrines and practices that rejects any 
form of religious faith and worship? [Sebuah sistem doktrin dan praktik yang 
menolak bentuk apa pun dari keimanan dan upacara ritual keagamaan], atau 
sebagai: ?The belief that religion and ecclesiastical affairs should not enter 
into the function of the state especially into public education.? [Sebuah 
kepercayaan bahwa agama dan ajaran-ajaran gereja tidak boleh memasuki fungsi 
negara, khususnya dalam pendidikan publik].

     Jadi, sekularisme tidak menafikan agama secara mutlak, namun hanya membatasi 
perannya dalam mengatur kehidupan. Keberadaan agama memang diakui ?walaupun 
hanya secara formalitas? namun agama tidak boleh mengatur segala aspek 
kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya yang 
menjadi urusan pemerintah (Robert Audi, Agama dan Nalar Sekuler dalam 
Masyarakat Liberal, 2002:62). Agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia 
dengan tuhannya, sedang hubungan manusia satu sama lain diatur oleh manusia itu 
sendiri (Zallum, Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufur, 1990).

     Berdasarkan aqidah Kapitalisme, formulasi hubungan agama-negara dapat disebut 
sebagai hubungan yang separatif, yaitu suatu pandangan yang berusaha memisahkan 
agama dari arena kehidupan. Agama hanya berlaku dalam hubungan secara 
individual dalam wilayah privat antara manusia dan tuhannya, atau berlaku 
secara amat terbatas dalam interaksi sosial sesama manusia. Agama tidak 
terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan negara, namun 
hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku politik.
     Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, 
rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadar (taqdir) Allah. Aqidah ini merupakan 
dasar ideologi Islam yang darinya terlahir berbagai pemikiran dan hukum Islam 
yang mengatur kehidupan manusia. Aqidah Islamiyah telah memerintahkan untuk 
menerapkan agama secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, yang tidak 
mungkin terwujud kecuali dengan adanya negara. Firman Allah SWT:
  ?Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara 
keseluruhan?? (Qs. al-Baqarah [2]: 208).
  ?Apakah kamu akan beriman kepada sebagian Al Kitab dan ingkar kepada sebagian 
yang lainnya. Maka tidak adabalasan bagi yang mengerjakan itu di antara kamu, 
melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat mereka akan 
dikembalikan kepada azab yang sangat pedih?? (Qs. al-Baqarah [2]: 85).

     Berdasarkan ini, maka seluruh hukum-hukum Islam tanpa kecuali harus diterapkan 
kepada manusia, sebagai konsekuensi adanya iman atau Aqidah Islamiyah. Dan 
karena hukum-hukum Islam ini tidak dapat diterapkan secara sempurna kecuali 
dengan adanya sebuah institusi negara, maka keberadaan negara dalam Islam 
adalah suatu keniscayaan. Karena itu, formulasi hubungan agama-negara dalam 
pandangan Islam dapat diistilahkan sebagai hubungan yang positif, dalam arti 
bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan 
bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan 
distorsi yang parah dalam beragama. Agama tak dapat dipisahkan dari negara. 
Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam 
konstitusi dan segenap undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan 
bermasyarakat. 
     Maka dari itu, tak heran banyak pendapat para ulama dan cendekiawan Islam yang 
menegaskan bahwa agama-negara adalah sesuatu yang tak mungkin terpisahkan. 
Keduanya ibarat dua keping mata uang, atau bagaikan dua saudar kembar 
(tau`amaani). Jika dipisah, hancurlah perikehidupan manusia.

Imam Al Ghazali dalam kitabnya Al Iqtishad fil I'tiqad halaman 199 berkata:
  ?Karena itu, dikatakanlah bahwa agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. 
Dikatakan pula bahwa agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah 
penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan roboh dan segala 
sesuatu yang yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang lenyap.?

Ibnu Taimiyah dalam Majmu?ul Fatawa, juz 28 halaman 394 telah menyatakan:

?Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau jika agama terpisah dari kekuasaan,

niscaya keadaan manusia akan rusak.?

     Sejalan dengan prinsip Islam bahwa agama dan negara itu tak mungkin dipisahkan, 
juga tak mengherankan bila kita dapati bahwa Islam telah mewajibkan umatnya 
untuk mendirikan negara sebagai sarana untuk menjalankan agama secara sempurna. 
Negara itulah yang terkenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah. Taqiyyuddin An 
Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17 mendefinisikan 
Khilafah sebagai ?kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk 
menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh 
penjuru dunia?. 
     Seluruh imam madzhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat 
bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri 
menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ?Ala Al Madzahib Al Arba?ah, juz V, 
halaman 308:
     ?Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi?i, dan Ahmad) --rahimahumullah-- 
telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam 
wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama 
serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya...?
     Tak hanya kalangan empat madzhab dalam Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan 
Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ¾juga termasuk 
Khawarij dan Mu?tazilah¾ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat 
seorang Khalifah. 

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar, jilid VIII, halaman 265 mengatakan:
  ?Menurut golongan Syi?ah, mayoritas Mu?tazilah dan Asy?ariyah, [Khilafah] 
adalah wajib menurut syara?.?

Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa? Wan Nihal, juz IV, halaman 87 
mengatakan:
  ?Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji?ah, seluruh Syi?ah, dan 
seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)??

Kesimpulan
     Hubungan agama-negara dalam pandangan Islam harus didasarkan pada Aqidah 
Islamiyah, bukan aqidah yang lain. Aqidah Islamiyah telah memerintahkan 
penerapan agama secara menyeluruh, yang sangat membutuhkan eksistensi negara. 
Jadi, hubungan agama dan negara sangatlah eratnya, karena agama (Islam) tanpa 
negara tak akan dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan. 

     Hubungan ini secara nyata akan dapat diwujudkan jika berdiri negara Khilafah 
Islamiyah, yang pendiriannya merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin. Tanpa 
Khilafah, agama dan negara akan terpisah dan terceraikan, yang pada gilirannya 
akan mengakibatkan lenyapnya penerapan sebagian besar ajaran Islam. Dalam 
keadaan tanpa Khilafah, menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh adalah 
utopia, ibarat mimpi di siang bolong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar